Pada tahun 2023, ia diangkat sebagai Ketua Pengadilan Kuningan, melanjutkan rekam jejaknya dalam pengadilan negeri.
Penugasannya di PN Jakarta Selatan membawanya menangani kasus-kasus penting, termasuk perkara praperadilan korupsi yang diajukan oleh Karna Suwandi.
Kasus Karna Suwandi dan Keputusan Praperadilan
Karna Suwandi, yang terseret kasus dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Pengadaan Barang dan Jasa periode 2021-2024, mengajukan permohonan praperadilan.
Dalam sidang tersebut, Lusiana Amping sebagai hakim tunggal menolak permohonan Karna. “Hakim menemukan dalil yang diajukan tidak cukup kuat sebagai alasan hukum untuk praperadilan,” ujarnya dalam putusan.
Dengan penolakan ini, kasus dugaan korupsi Karna Suwandi akan tetap diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Reaksi dan Penilaian Publik