“Kami merasa tidak perlu menanggapi secara terbuka pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Baim di media.
Kami berpikir bahwa ini adalah masalah internal keluarga yang harus diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, terlebih sudah memasuki ranah pengadilan,” jelas Ana Sofa Yuking, kuasa hukum Paula.
Talak Cerai Diajukan Lewat E-Court
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menjelaskan bahwa gugatan talak cerai dari Baim Wong diajukan melalui kuasa hukumnya, Dr. Fahmi Bachmid, secara elektronik (e-court).
Gugatan ini sudah didaftarkan sejak beberapa waktu lalu, menandai langkah resmi dari pihak Baim untuk mengakhiri pernikahannya dengan Paula.
Dengan proses hukum yang kini tengah berjalan, nasib hubungan Baim Wong dan Paula Verhoeven akan ditentukan di meja hijau.
Meski Paula sempat berharap rumah tangganya bisa diselamatkan, perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa perceraian semakin tidak terhindarkan.
Bagaimana kelanjutan perceraiannya? Kita tunggu hasil sidang berikutnya.(*)