“Kami diakui sebagai salah satu universitas yang berhak mewakili PBB dan menggunakan sistem pembelajaran online,” ujarnya, sebagaimana disampaikan dalam tayangan METRO TV.
Status Perizinan
Helena juga menyatakan bahwa UIPM sedang dalam proses pengurusan izin untuk beroperasi di Indonesia. “Kami sudah melakukan langkah untuk mendapatkan izin dari Kemendikbud.
Saat ini, izin tersebut masih dalam proses,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa UIPM belum membuka kampus di Indonesia karena izin tersebut belum diterima.
Kesimpulan
Kontroversi mengenai gelar doktor honoris causa yang diterima Raffi Ahmad mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh lembaga pendidikan asing dalam mendapatkan pengakuan resmi di Indonesia.
Meskipun gelar tersebut diakui secara resmi dalam konteks pelantikan, statusnya masih belum jelas di mata hukum pendidikan tinggi di Indonesia.