Sikap Kemendikbud Ristek
Meskipun diakui secara resmi saat pelantikan, gelar ini ditolak oleh Kemendikbud Ristek. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, Prof. Abdul Haris, menyatakan bahwa UIPM tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
Ia menegaskan, “Tanpa adanya izin dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tidak dapat diterima.”
Aturan dan Izin Operasional
Regulasi Pendidikan Tinggi
Pengaturan mengenai izin operasional perguruan tinggi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun tentang Pendidikan Tinggi.
Hal ini menegaskan bahwa gelar akademik dari institusi luar negeri hanya diakui jika lembaga tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah Indonesia.
Respons UIPM
Penjelasan dari UIPM
Helena Pattriane, Deputi Lawyer UIPM, memberikan penjelasan mengenai profil lembaga tersebut.
Ia mengklaim bahwa UIPM berfungsi sebagai representatif dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan terlibat dalam program kerja sama dengan UN serta Asia Pacific Network.