Raffi Ahmad Dilantik Sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

Raffi Ahmad Dilantik Sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

Pernyataan ini mencerminkan komitmen Raffi untuk memberikan dedikasi terbaik dalam menjalankan amanat tersebut.

Baca juga: Yovie Widianto Resmi Dilantik sebagai Staf Khusus Presiden Prabowo Bidang Ekonomi Kreatif

Bacaan Lainnya

Arahan Khusus dari Presiden Prabowo

Instruksi lebih lanjut: Raffi Ahmad menyatakan bahwa ia telah menerima arahan khusus dari Presiden Prabowo, namun diskusi lebih mendalam terkait peran dan tugasnya baru akan dilakukan setelah pelantikan.

“Memang ada arahan khusus, tetapi diskusi lebih lanjut nanti setelah pelantikan,” ujar Raffi, yang masih menantikan instruksi konkret mengenai langkah-langkah yang harus diambil.

Tujuh utusan khusus: Selain Raffi, ada enam utusan khusus lainnya yang dilantik pada hari yang sama, masing-masing dengan bidang tanggung jawab yang berbeda.

Ini menunjukkan betapa pentingnya peran para utusan khusus dalam mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca juga: Raffi Ahmad Menanggapi Isu Staf Khusus Prabowo-Gibran, Ini Responnya…

Daftar Utusan Khusus yang Dilantik

  1. Muhamad Mardiono – Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
  2. Setiawan Ichlas – Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
  3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) – Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
  4. Raffi Farid Ahmad – Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
  5. Ahmad Ridha Sabana – Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
  6. Mari Elka Pangestu – Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
  7. Zita Anjani – Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Raffi Ahmad

Latar Belakang Penunjukan Utusan Khusus

Pelantikan para utusan khusus ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur mengenai Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *