Lebih lanjut, Pasal 47 mengatur bahwa prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
“Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” demikian bunyi salah satu pasal dalam UU tersebut, yang menggarisbawahi pentingnya netralitas militer dalam jabatan sipil.
3. Pengecualian Jabatan untuk Prajurit Aktif
Meskipun prajurit TNI tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil, undang-undang memberikan beberapa pengecualian, yakni posisi-posisi strategis yang terkait langsung dengan keamanan negara.
Jabatan yang dapat diemban oleh prajurit aktif meliputi:
- Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
Namun, jabatan Seskab tidak termasuk dalam daftar pengecualian ini, yang berarti Mayor Teddy secara hukum harus pensiun atau mengundurkan diri untuk menjabat sebagai Seskab.
4. Spekulasi Pensiun Dini Mayor Teddy
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Mayor Teddy atau pihak TNI terkait pengunduran diri atau pensiun dini sebagai konsekuensi penunjukan ini.
Situasi ini menimbulkan spekulasi di kalangan publik mengenai apakah Mayor Teddy akan tetap menjalankan tugasnya di TNI atau memutuskan untuk sepenuhnya fokus pada jabatannya di kabinet.
Berdasarkan aturan yang ada, Mayor Teddy kemungkinan besar harus segera mengambil langkah untuk menyesuaikan statusnya sebagai prajurit aktif agar dapat menjalankan tugas sebagai Seskab secara sah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
5. Peran Penting Seskab dalam Pemerintahan
Sebagai Seskab, Mayor Teddy akan bertanggung jawab dalam mengoordinasikan berbagai kebijakan pemerintah dan membantu Presiden dalam tugas-tugas administratif.