Jakarta – Mayor Teddy Indra Wijaya resmi ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.
Penunjukan ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait dengan status Mayor Teddy sebagai perwira aktif di TNI, mengingat aturan hukum yang mengatur hubungan antara jabatan sipil dan militer.
Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Penunjukan Mayor Teddy sebagai Seskab
Mayor Teddy, yang selama ini dikenal sebagai perwira aktif di TNI, dipilih langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menduduki posisi strategis sebagai Seskab di pemerintahan.
Pengangkatan ini dilakukan setelah pelantikan Prabowo sebagai Presiden Indonesia, dan menjadi sorotan publik karena posisi tersebut biasanya diisi oleh figur dari kalangan sipil, bukan militer aktif.
2. Aturan Hukum yang Mengatur TNI dalam Jabatan Sipil
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat sejumlah larangan bagi prajurit TNI aktif, termasuk dalam hal keterlibatan dalam politik dan jabatan sipil.
Pada Pasal 39 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk menjadi anggota partai politik, menjalankan bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.