“Barang-barang itu direncanakan akan dijual untuk menyewa vila dan mengadakan pesta miras di Kecamatan Pacet,” ujarnya.
Pesta yang dihadiri oleh ratusan pemuda anggota gangster ini kemudian digerebek oleh Polres Mojokerto pada 12 Oktober, di mana dua pemuda ditetapkan sebagai tersangka.
Tindak Pidana yang Dikenakan
Catur dan ketiga remaja di bawah umur akan dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Rudi menekankan bahwa pihaknya masih memburu beberapa pelaku lain yang terlibat dalam tawuran ini.
“Dalam penyidikan, kami masih menemukan beberapa pelaku yang belum ditangkap, dan kami akan terus melakukan pengejaran,” ungkapnya tegas.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari penggerebekan dan penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua celurit sepanjang 1,5 meter, satu celurit setengah meter, beton eser sepanjang satu meter milik Catur, serta botol-botol miras yang dipakai sebagai bom molotov.
Kejadian ini menyoroti fenomena kekerasan remaja yang dipicu oleh interaksi di media sosial, sekaligus menandakan perlunya perhatian serius dari masyarakat dan aparat untuk mencegah tindakan serupa di masa mendatang.(*)