Hal ini semakin memperkeruh suasana, karena di kolom komentar unggahan tersebut banyak pengguna lain yang mencari “link video full Yanti.”
Beberapa di antara mereka bahkan secara terang-terangan meminta tautan asli dari video tersebut. Komentar seperti “minta mentahannya,” atau “video aslinya 30 menit,” semakin menyulut minat netizen untuk mencari video tersebut.
Bahaya Pelanggaran Hukum
Meskipun banyak yang tergoda untuk mencari dan menyebarkan video viral ini, perlu diingat bahwa tindakan semacam itu dapat berujung pada masalah hukum yang serius.
Penyebaran konten berbau pornografi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pornografi No. 44 Tahun 2008.
Berdasarkan pasal 4 ayat (1), peraturan ini melarang keras segala bentuk produksi, penyediaan, penyebaran, dan penyimpanan materi yang berunsur pornografi.
Hukuman bagi para pelaku pelanggaran pornografi tidak main-main. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara minimal enam bulan hingga maksimal 12 tahun.
Selain itu, denda yang dikenakan juga tidak sedikit, yakni antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar. Ini menjadi peringatan serius bagi siapa pun yang terlibat dalam penyebaran konten tak senonoh, baik sebagai pelaku utama maupun penyebar.
Baca juga: Viral Video Hot Yanti TKW Taiwan Live Streaming Tiktok, Di Gift Paus jadi Tambah Hot
Aturan dalam UU ITE
Tidak hanya UU Pornografi, penyebaran konten tidak pantas ini juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 19 Tahun 2016.
Berdasarkan pasal 27 ayat (1), UU ini mengatur tentang larangan distribusi, transmisi, serta pembuatan informasi elektronik yang berisi muatan asusila.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.