Umar Patek, nama yang mungkin masih mengundang reaksi negatif bagi sebagian masyarakat, telah mengalami transformasi yang signifikan sejak masa kelamnya sebagai salah satu pelaku dalam peristiwa Bom Bali I pada 12 Oktober 2002.
Kejadian tragis tersebut mengakibatkan kematian 202 orang. Setelah ditangkap di Pakistan pada 2011 dan menjalani hukuman penjara selama 20 tahun, Umar kini berusaha memperbaiki diri dan berkontribusi kepada masyarakat.
Salah satu langkahnya adalah dengan membuka bisnis kopi yang dinamai Ramu Kopi.
Latar Belakang Umar Patek
Identitas dan Kejadian: Umar Patek terlibat dalam serangan teroris yang mengguncang Indonesia pada tahun 2002. Ia dikenal sebagai gembong teroris internasional dengan imbalan pencarian mencapai 10 juta USD dari pemerintah Amerika Serikat.
Penangkapan dan Hukuman: Setelah beberapa tahun menjadi buronan, Umar ditangkap di Pakistan. Ia mulai menjalani hukuman penjara pada 2012 dan dinyatakan bebas bersyarat pada 7 Desember 2022.
Proses Deradikalisasi
Permohonan Maaf: Sejak dibebaskan, Umar secara terbuka meminta maaf atas keterlibatannya dalam aksi terorisme dan mengikrarkan kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Peran dalam Deradikalisasi: Umar Patek berusaha membantu pemerintah dalam program deradikalisasi, menunjukkan kesungguhannya untuk berkontribusi positif kepada masyarakat.
Ramu Kopi: Sebuah Inisiatif Baru
Peluncuran Bisnis Kopi: Pada 16 Oktober 2024, Umar meluncurkan Ramu Kopi, bisnis kopi yang mendapatkan dukungan dari drg David Andreasmito.