Latar Belakang dan Kebangkitan
Purnabakti dari Penjara: Patek, yang memiliki nama asli Hisyam bin Alizein, dibebaskan pada Agustus 2022 setelah menjalani hukuman 20 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam serangan teroris, termasuk Bom Bali yang tragis pada tahun 2002.
Kehidupan Setelah Penjara: Saat ini, Patek tinggal bersama istrinya, Ruqayyah Husein, di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Kehidupannya yang baru ditandai dengan keinginan untuk terlibat dalam aktivitas positif di masyarakat.
Peluncuran Ramu Kopi
Kerjasama dengan Drg. David Andreasmito: Dalam perjalanannya, Patek berjumpa dengan drg. David Andreasmito, seorang dokter dan pengusaha, yang memberikan dukungan dalam merintis bisnis kopi ini.
Patek mengungkapkan, “Setelah dua bulan bebas, saya bertemu drg. David yang mencari informasi tentang saya melalui berita.”
Makna Nama Ramu Kopi: Menariknya, nama ‘Ramu’ mengandung makna ganda. Patek menjelaskan, “Nama ini jika dibalik menjadi ‘Umar’. Dari meramu bom, kini saya beralih meramu kopi.”