Jihad mencakup pengorbanan demi mempertahankan kedaulatan negara dan menjaga kemaslahatan umat manusia.
Santri sebagai Penjaga Nilai-Nilai Keilmuan dan Keagamaan
Peran Santri dalam Tafaqquh Fid-Din: Dalam Islam, santri tidak hanya dilihat sebagai pelajar agama, tetapi juga sebagai penjaga dan penyebar ilmu keagamaan.
Santri memiliki peran penting dalam tafaqquh fid-din, yaitu mendalami pengetahuan agama dan menyebarkannya kepada masyarakat. Firman Allah dalam QS At-Taubah ayat 122 menekankan pentingnya sebagian umat berfokus memperdalam agama agar bisa memberi peringatan kepada umat lainnya.
Keutamaan Ilmu di Atas Ibadah: Dalam hadits, Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa ahli ilmu memiliki keutamaan yang lebih tinggi dibandingkan ahli ibadah karena manfaat ilmu bisa dirasakan oleh orang lain.
Ini menjadi salah satu landasan mengapa santri yang mendalami agama memiliki kedudukan penting dalam masyarakat.
Pesantren Sebagai Pusat Pendidikan dan Pengabdian
Sejarah Pesantren di Nusantara: Pesantren telah menjadi lembaga pendidikan keagamaan sejak zaman Wali Songo. Pesantren tidak hanya mendidik santri dalam ilmu agama, tetapi juga mempersiapkan mereka untuk menjadi pemimpin dalam masyarakat.
Peran sosial pesantren terlihat dari bagaimana mereka turut serta dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di sekitarnya.
Pengabdian Santri kepada Masyarakat: Sejak dahulu, santri telah berkontribusi dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan hingga pengembangan ekonomi.
Para santri juga terlibat dalam upaya reformasi sosial dan pembentukan moral keagamaan di masyarakat pedesaan. Mereka berupaya membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kemerdekaan dan kebebasan dari penjajahan.
Fatwa Jihad 22 Oktober 1945: Momentum Kebangkitan Bangsa
Fatwa Resolusi Jihad: Pada 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa yang mengharuskan umat Islam di Indonesia untuk berjihad mempertahankan kemerdekaan.
Fatwa ini menjadi titik balik dalam perlawanan rakyat terhadap Sekutu dan Belanda yang ingin kembali menguasai Indonesia pasca-proklamasi.