Menurutnya, kepulangan Vadel hanyalah bagian dari prosedur yang berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian. “Kamu boleh pulang setelah klarifikasi, tapi itu hanya prosedur. Jangan pikir karena kamu bisa joget-joget, kamu tidak bersalah,” ujar Nikita.
Proses Visum Lolly Sudah Rampung
Setelah menunggu beberapa waktu, proses visum Lolly akhirnya selesai dilakukan oleh tim medis dari RSCM Jakarta. Ini menjadi salah satu langkah penting dalam pengusutan kasus tersebut.
Nikita menyatakan, dengan selesainya visum ini, proses penyelidikan akan semakin mendalam, dan pihaknya menantikan perkembangan lebih lanjut. “Lihat saja nanti, masih bisa joget-joget nggak setelah hasil visum keluar,” sindir Nikita dalam video klarifikasi yang diunggah oleh kanal YouTube Intens Investigasi.
Mekanisme Hukum Sedang Berjalan
Nikita Mirzani menjelaskan bahwa kasus ini tidak bisa selesai dalam hitungan hari. Proses visum memerlukan waktu yang tidak sebentar, karena semuanya harus melalui prosedur yang ketat.
Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak bisa memberikan hasil secara instan. “Visum itu butuh waktu, bukan sehari dua hari langsung keluar hasilnya. Rumah sakit punya aturan yang harus diikuti,” tegas Nikita.
Baca juga: Vadel Badjideh: Dari Joget di Polres hingga Tertekan karena Mag Kambuh, Dampak Hasil Visum Lolly?
Pernyataan Fahmi Bachmid Soal Tudingan Penelantaran Anak
Selain soal kasus hukum yang menyeret nama Vadel, Nikita Mirzani juga dihadapkan dengan tudingan menelantarkan anak yang dilontarkan oleh pengacara Vadel, Razman Arif Nasution.
Menanggapi hal ini, Nikita menekankan bahwa sejak lahir hingga usia 16 tahun, Lolly telah dirawat dengan penuh cinta dan perhatian. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak masuk akal mengingat selama ini ia telah memberikan yang terbaik untuk putrinya.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, juga memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa Lolly memiliki kedua orang tua kandung yang selalu menyayanginya dan menegaskan bahwa tuduhan menelantarkan anak tidak berdasar.