BKN menegaskan, penggunaan kemeja warna lain atau yang memiliki hiasan tambahan dapat dianggap sebagai pelanggaran tata tertib, dan peserta bisa saja dilarang mengikuti tes.
Bawahan Hitam untuk Keserasian
Untuk bawahan, peserta diwajibkan memakai celana panjang atau rok berwarna hitam polos. Celana atau rok tersebut juga harus memiliki potongan yang formal dan sopan.
Celana jeans atau bawahan yang terlalu ketat tidak diperbolehkan, karena dinilai tidak sesuai dengan kode etik berpakaian resmi.
Pakaian hitam dan putih yang sederhana dan formal ini menjadi bagian dari upaya menciptakan kesan profesional dan keseragaman di antara peserta SKD.
Baca juga: Catat Tanggalnya, BKN Rilis Data Terbaru Statistik Pendaftaran PPPK Guru, Nakes, dan Teknis
Sepatu Hitam Tertutup
Sepatu yang dikenakan peserta juga harus tertutup dan berwarna hitam. Jenis sepatu yang dianjurkan adalah sepatu pantofel atau sepatu formal lain yang memiliki desain sederhana.
Pemakaian sandal, sepatu berwarna cerah, atau sepatu dengan model kasual seperti sneakers, dilarang keras.
Penggunaan sepatu formal menjadi salah satu syarat utama untuk menjaga kesan profesionalisme peserta saat mengikuti tes.
Kewajiban Memakai Identitas Resmi
Selain aturan mengenai pakaian, peserta juga diwajibkan membawa identitas resmi seperti kartu peserta ujian dan kartu tanda pengenal (KTP).
Identitas ini akan diperiksa oleh panitia sebelum tes dimulai. Selain itu, peserta juga dianjurkan membawa kartu tanda pengenal tambahan sebagai cadangan jika diperlukan.
Peserta harus memastikan bahwa seluruh identitas yang dibawa masih berlaku dan sesuai dengan data yang terdaftar pada sistem BKN, guna menghindari kendala administratif.
Baca juga: Simak Tahapan Seleksi CPNS di Kemenkumham, Catat Tanggalnya!
Aturan Khusus bagi Peserta yang Berhijab
Bagi peserta yang mengenakan hijab, ada aturan khusus terkait warna hijab yang harus dikenakan.
Hijab yang digunakan wajib berwarna hitam polos, tanpa motif atau aksesoris berlebihan.