Jakarta – Proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 sedang memasuki tahap penting, yakni pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis aturan resmi mengenai tata cara berpakaian bagi peserta yang akan mengikuti tes ini.
Penampilan rapi dan sopan menjadi salah satu fokus penting bagi seluruh calon peserta.
Tes SKD dijadwalkan berlangsung mulai dari 16 Oktober hingga 14 November 2024, dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda untuk setiap instansi.
BKN mengingatkan, peserta wajib mematuhi aturan pakaian yang telah ditetapkan agar tidak ada kendala saat mengikuti tes.
Berikut lima aturan pakaian yang wajib dipatuhi oleh peserta tes SKD CPNS 2024:
Baca juga: CATAT! Tahap Seleksi CPNS 2024 Kementerian Pertanian: Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD
Pakaian Atasan Berwarna Putih Polos
Peserta diwajibkan mengenakan atasan berupa kemeja putih polos tanpa motif. Penting untuk memastikan kemeja tidak memiliki tambahan bordir, corak, atau logo yang tidak resmi.
Hal ini bertujuan agar semua peserta memiliki penampilan yang seragam dan rapi selama pelaksanaan tes.
Kemeja putih yang dikenakan juga harus berlengan panjang, menyesuaikan dengan norma berpakaian formal.