Baca juga: Penerapan BPJS Kelas Rawat Inap Standar Dilakukan Bertahap, Ini Tarifnya!
2. Pengenaan Cukai pada Minuman Berpemanis
Selain kenaikan PPN, pemerintah juga merencanakan pengenaan cukai baru pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi gula berlebih dan menjaga kesehatan masyarakat.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp244,2 triliun, termasuk dari penambahan objek cukai seperti minuman berpemanis.
Meskipun kebijakan ini bertujuan baik dari segi kesehatan, banyak yang menilai bahwa pengenaan cukai ini juga akan meningkatkan harga produk tersebut dan dapat membebani konsumen, terutama di tengah inflasi yang sudah tinggi.
3. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan juga diprediksi akan mengalami kenaikan iuran, khususnya untuk kelas 1 dan 2, seiring dengan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 30 Juni 2025.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron, belum memberikan rincian besaran kenaikan, namun menegaskan bahwa peserta kelas 3, yang sebagian besar adalah penerima bantuan iuran (PBI), tidak akan terdampak.
Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, ini mungkin kabar baik. Namun, bagi kalangan menengah yang akan mengalami kenaikan iuran, ini menambah beban keuangan mereka di tengah kenaikan biaya hidup.
4. Potensi Kenaikan Harga BBM dan Gas LPG
Rencana pemangkasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) juga mengindikasikan potensi kenaikan harga BBM, khususnya jenis Pertalite dan Solar.
Pemerintah berupaya memastikan subsidi tepat sasaran kepada kelompok yang membutuhkan, dan langkah ini diyakini dapat menghemat anggaran negara hingga Rp67,1 triliun per tahun.