Jakarta – Tahun 2025 diprediksi menjadi periode penuh tantangan bagi masyarakat Indonesia, terutama kalangan kelas menengah.
Serangkaian kebijakan pemerintah yang berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa diperkirakan akan memperberat beban ekonomi.
Dalam artikel ini, kita akan menyoroti sejumlah kebijakan yang berpotensi berdampak langsung pada daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi secara umum.
1. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%
Kebijakan pertama yang patut diperhatikan adalah rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kenaikan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kenaikan tarif PPN ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Namun, keputusan final terkait kebijakan ini masih menunggu persetujuan dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Para pengamat ekonomi memprediksi kenaikan PPN ini akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat.
Susi Wijono, seorang analis, memperkirakan bahwa penerapan tarif baru PPN dapat menambah pendapatan negara hingga Rp7 triliun per tahun, tetapi sekaligus meningkatkan harga barang dan jasa yang mengakibatkan tekanan inflasi bagi masyarakat.