Meskipun laporan tersebut dicabut, proses hukum terhadap Aiptu AR tetap dilanjutkan, khususnya untuk dugaan pelanggaran kode etik yang sedang ditangani oleh Bidpropam Polda Jatim.
MH akhirnya buka suara mengenai alasan pencabutannya. Dalam keadaan emosional, MH menyebut alasan anak sebagai faktor utama.
“Saya sudah ikhlas semuanya. Saya sudah terima dan memaafkan suami saya,” ungkap MH sembari menangis. Keputusan ini diambil setelah ada kesepakatan antara keluarga MH dan keluarga Aiptu AR.
Analisis Kasus: Kompleksitas Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kasus Aiptu AR ini menunjukkan betapa kompleksnya masalah kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan kekerasan seksual, narkoba, dan kekuasaan.
Pencabutan laporan oleh MH menyoroti tekanan psikologis yang kerap dihadapi korban kekerasan, terutama ketika ada keterlibatan keluarga dan anak-anak.
Meskipun MH telah memaafkan suaminya, proses hukum tetap berjalan, menandakan bahwa tindakan pelanggaran etik oleh aparat kepolisian tetap mendapatkan perhatian serius.
Kasus ini mengundang perhatian publik terhadap pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual, khususnya dalam lingkup rumah tangga.
Selain itu, keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus seperti ini menambah tantangan dalam penanganan yang adil dan transparan.(*)