Baca juga:Link Video Syur Pelajar Martapura Seragam Pramuka Viral, Netizen: Berapa Menit?
Kasus yang Berlarut Sejak 2015
Menurut pengakuan MH, kekerasan yang dialaminya telah terjadi sejak tahun 2015 hingga 2022.
Selama periode tersebut, Aiptu AR sering mengajak teman-teman polisi, TNI, hingga masyarakat umum untuk melakukan tindakan asusila terhadap istrinya.
MH juga mengungkap bahwa para pelaku sering mengonsumsi narkoba sebelum melakukan tindakan tersebut.
Kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020, namun penanganan yang dilakukan saat itu tidak menyentuh pelaku utama, yaitu Aiptu AR.
Bantahan Polda Jatim: Tidak Ada Motif Ekonomi
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, membenarkan bahwa Aiptu AR telah diamankan sejak 3 Januari 2023 oleh Bidpropam Polda Jatim.
“Memang benar, ada pengaduan dari Polres Pamekasan terkait tindakan asusila yang melibatkan Aiptu AR,” ungkap Dirmanto.
Setelah diamankan, sebanyak tujuh orang diperiksa, termasuk beberapa yang bukan anggota Polri. Dirmanto juga menepis spekulasi yang menyebutkan bahwa Aiptu AR menjual istrinya demi uang.
“Banyak yang bilang dijual, dijual, itu tidak benar. Tidak ada motif ekonomi di balik kejadian asusila ini,” tegasnya.
Baca juga:Polisi Selidiki Penyebar Video Syur Anak SMP di Martapura Durasinya 3 Menit
Pencabutan Laporan oleh MH
Namun, perkembangan mengejutkan terjadi pada Senin, 9 Januari 2023, ketika MH mencabut laporan terkait kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkoba.