Pamekasan – Awal Januari 2023 menjadi momen mengejutkan bagi Polres Pamekasan setelah salah satu anggotanya, Aiptu AR, ditangkap oleh Polda Jawa Timur.
Penangkapan ini terkait dugaan pelanggaran berat yang melibatkan narkoba, kekerasan seksual, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini sontak membuat gempar, terutama karena tersangkanya adalah seorang anggota kepolisian aktif yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Pamekasan.
Penangkapan Aiptu AR
Penangkapan Aiptu AR dilakukan pada 3 Januari 2023 oleh Polda Jawa Timur. “Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, tapi penanganannya oleh Polda Jatim,” ujar Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan, Iptu Nenang Dyah, pada Jumat, 6 Januari 2023.
Kasus ini terungkap setelah istri Aiptu AR, yang berinisial MH, mengajukan laporan terkait kekerasan seksual, pemerkosaan, dan pelanggaran ITE pada 29 Desember 2022.
Laporan MH dan Tersangka Lainnya
MH, yang berusia 41 tahun, melaporkan suaminya karena diduga menjual dirinya kepada sesama anggota polisi serta pihak lain.
Pengacara MH, Yolies Yongky Nata, juga melaporkan dua perwira Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H. Ketiga oknum ini diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana, termasuk kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkotika.
“Aiptu AR dilaporkan karena kekerasan seksual, pelanggaran ITE, dan narkoba. Sedangkan AKP H dilaporkan terkait ITE dan pesta seks, sementara Iptu MHD dilaporkan atas dugaan pemerkosaan,” jelas pengacara MH.
Menurut laporan, Aiptu AR diduga membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menyetubuhi istrinya, yang seharusnya dilindunginya sebagai suami.