Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus ini dan berupaya untuk segera menemukan pelaku.
Namun, Fakhri juga mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kendala dalam proses penyelidikan. “Kendala yang kami hadapi adalah kondisi saksi-saksi yang masih syok dengan kejadian ini,” tuturnya.
Kondisi emosional kedua pelajar tersebut menjadi tantangan bagi pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan yang diperlukan. “Kami perlu memberi mereka waktu untuk pulih agar tidak semakin depresi,” tambahnya.
Penanganan Khusus Untuk Korban
Kedua pelajar yang terlibat dalam video tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banjar.
Penanganan ini penting untuk memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan psikologis dan perlindungan yang dibutuhkan setelah mengalami pengalaman traumatis.
Situasi ini juga menyoroti betapa pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan mental anak-anak yang menjadi korban eksploitasi digital.
Ancaman Hukum Bagi Penyebar Konten Porno
Di sisi lain, penyebar konten pornografi dapat dijerat dengan undang-undang. Sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, setiap individu yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik yang melanggar norma kesusilaan dapat dikenakan sanksi.