Apple memang tengah berupaya memenuhi syarat TKDN yang berlaku, tetapi Budi menyarankan agar semua pertanyaan mengenai perhitungan TKDN diajukan langsung kepada Kementerian Perindustrian, yang memiliki otoritas atas rumus dan formula yang digunakan dalam penilaian tersebut.
Status Sertifikat TKDN
Di sisi lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa sertifikat TKDN yang dimiliki Apple telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.
“Kami masih menunggu tambahan investasi dari mereka untuk memperpanjang izin tersebut,” jelas Agus. Saat ini, nilai investasi Apple di Indonesia baru mencapai Rp 1,48 triliun, yang dianggap relatif kecil dibandingkan dengan produk yang telah mereka pasarkan di negara ini.
Keadilan bagi Investor
Agus menekankan bahwa sebelum memberikan izin kepada Apple untuk menjual iPhone 16, mereka harus memenuhi komitmen investasi yang lebih besar.
“Setelah Apple memenuhi komitmen tersebut, kami akan mengeluarkan izin untuk mereka menjual iPhone 16.
Keputusan ini diambil untuk memastikan keadilan bagi para investor yang telah memiliki komitmen tinggi dalam menanamkan modal di Indonesia,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha anggota Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada 8 Oktober 2024.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, tantangan yang dihadapi Apple dalam upayanya untuk membangun pabrik di Indonesia mencerminkan kompleksitas hubungan antara kebijakan investasi dan industri lokal.