Budi Arie menekankan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” tegas Budi Arie dalam konferensi pers resmi yang digelar pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Baca juga: 7 Pantangan Menyimpan Uang di Rumah yang Dapat Menghambat Rezeki, Lho Kok Bisa?
Rincian Transaksi Judi Online
Budi Arie juga mengungkapkan rincian transaksi judi online yang melibatkan masing-masing penyedia dompet digital sebagai berikut:
- PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA)
- Nilai Transaksi: Rp 5.371.936.767.944
- Jumlah Transaksi: 5.240.337
- PT Visionet Internasional (OVO)
- Nilai Transaksi: Rp 216.620.290.539
- Jumlah Transaksi: 836.095
- PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay)
- Nilai Transaksi: Rp 89.240.919.624
- Jumlah Transaksi: 577.316
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)
- Nilai Transaksi: Rp 65.450.310.125
- Jumlah Transaksi: 80.171
- Airpay International Indonesia (Shopeepay)
- Nilai Transaksi: Rp 6.114.203.815
- Jumlah Transaksi: 33.069
Dari data yang dipaparkan, terlihat bahwa PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) memimpin dalam hal nilai transaksi yang berkaitan dengan judi online, dengan jumlah yang sangat signifikan.
Prioritas Pemberantasan Judi Online
Budi Arie menegaskan bahwa pemberantasan judi online akan menjadi prioritas pemerintah, termasuk dalam pemerintahan mendatang. Ia menggarisbawahi dampak negatif dari judi online terhadap masyarakat, terutama kalangan bawah.
“Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat, terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” tambahnya.
Kecurigaan mengenai keterlibatan dompet digital dalam praktik judi online muncul setelah terjadinya lonjakan tiba-tiba dalam transaksi top-up, yang menunjukkan arus masuk tanpa adanya arus keluar. Hal ini menandakan adanya aktivitas mencurigakan yang perlu diselidiki lebih lanjut.