Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik judi online di Indonesia dengan memberikan peringatan tegas kepada perusahaan penyedia dompet digital.
Hal ini dilakukan setelah terungkapnya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan bahwa sejumlah dompet digital masih digunakan untuk memfasilitasi aktivitas perjudian online.
Temuan PPATK
Berdasarkan informasi yang diterima dari PPATK, ada lima perusahaan dompet digital yang terlibat dalam transaksi judi online, dengan total nilai transaksi yang mencengangkan, mencapai triliunan rupiah.