Dompet Digital yang Fasilitasi Judi Online Akan ditindak Kominfo, Nilai Transaksinya Triliunan

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik judi online di Indonesia dengan memberikan peringatan tegas kepada perusahaan penyedia dompet digital.

Hal ini dilakukan setelah terungkapnya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan bahwa sejumlah dompet digital masih digunakan untuk memfasilitasi aktivitas perjudian online.

Bacaan Lainnya

Temuan PPATK

Berdasarkan informasi yang diterima dari PPATK, ada lima perusahaan dompet digital yang terlibat dalam transaksi judi online, dengan total nilai transaksi yang mencengangkan, mencapai triliunan rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *