Baca juga: Viral Video Syur Pelajar SMP di Martapura, Netizen: Setelah Gorontalo Terbitlah Martapura
Proses Penyidikan yang Komprehensif
Reza menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap KN dan MA dilakukan setelah melalui proses panjang pengumpulan bukti dan pemeriksaan sejumlah ahli di Jakarta.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, kami juga memanggil beberapa ahli, termasuk dalam bidang pornografi, ITE, dan hukum pidana, serta Satgas Pornografi untuk mendalami perkara ini,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti, pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk menaikkan status keduanya menjadi tersangka. Dalam kasus ini, KN dan MA berperan sebagai individu yang memproduksi serta menjadi model dalam video yang mengandung unsur pornografi tersebut.
Latar Belakang Kasus
Video asusila ini pertama kali viral di media sosial dan grup WhatsApp pada Mei 2024 setelah dokumen pribadi milik KN dicuri secara ilegal. Penyebaran video ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan di masyarakat mengenai penyalahgunaan konten yang tidak pantas di platform digital.
Tindak Pidana yang Dikenakan
KN dan MA dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi serta Pasal 7 dan Pasal 8 dari undang-undang yang sama, yang memuat ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.