Jumlah Korban dan Penanganan Korban
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mendata 18 anak asuh yang tinggal di panti asuhan tersebut. Dari jumlah itu, dua di antaranya masih balita.
Adapun korban yang sudah teridentifikasi berjumlah delapan orang, dengan lima korban masih berusia anak-anak dan tiga lainnya sudah dewasa. Semua korban diketahui berjenis kelamin laki-laki.
Korban-korban ini saat ini telah dipindahkan ke rumah perlindungan sementara yang dikelola oleh Dinas Sosial Kota Tangerang.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan dan penanganan psikologis bagi para korban, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku.
Motif Penyimpangan Seksual
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki orientasi seksual menyimpang yang menjadi motif di balik tindakan kejahatan mereka.
“Motif pelaku adalah adanya penyimpangan seksual sesama jenis yang menjadi latar belakang tindakan pencabulan terhadap para korban,” jelas Zain kepada wartawan pada Selasa (8/10).
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak dan perbuatan cabul.
Mereka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta beberapa pasal lain dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).