Masa transisi implementasi KRIS diharapkan berlangsung hingga 30 Juni 2025, dengan target pelaksanaan penuh pada 1 Juli 2025. Hal ini dilakukan untuk melakukan evaluasi terhadap manfaat, tarif, dan iuran yang akan diterapkan.
Tarif BPJS Kesehatan
Mengenai tarif yang akan dikenakan dalam sistem baru ini, Budi Gunadi menjelaskan bahwa besaran tarif untuk BPJS Kesehatan masih belum ditentukan.
Namun, ia menekankan bahwa ada kemungkinan tarif tersebut tidak akan berubah meskipun sistem KRIS diimplementasikan.
“Tarifnya belum ditentukan, tetapi seharusnya tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama untuk semua kelas,” jelas Budi.
Hal ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan akan tetap menawarkan layanan dengan biaya yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kebijakan Baru yang Diterapkan
Sebagai informasi tambahan, BPJS Kesehatan telah melakukan beberapa perubahan kebijakan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan. Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah berusaha untuk mereformasi sistem kelas yang selama ini diterapkan—kelas 1, 2, dan 3—menuju sistem KRIS yang lebih merata.