“Berdasarkan pengaduan masyarakat bahwa Katak Bhizer diinformasikan telah mempromosikan judi online di media sosialnya,” kata Ade.
Ade juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memburu Katak Bhizer yang kini diduga berada di luar negeri.
“Setelah pendalaman, penyelidik mendapatkan informasi bahwa Katak Bhizer saat ini sedang berada di luar negeri,” lanjutnya.
Blokir Akun dan Tindakan Hukum
Polda Metro Jaya melanjutkan tindakan tegas dengan memblokir akun YouTube Katak Bhizer. Menurut Ade, akun tersebut diblokir oleh Kemenkominfo sebagai langkah preventif untuk menghentikan penyebaran konten yang merugikan masyarakat. “Saat ini YouTube Katak Bhizer sudah diblokir oleh Kemenkominfo,” ungkapnya.
Ade juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, termasuk promosi judi online. “Dengan tidak memberikan kesempatan, mengiming-imingi dan mengajak masyarakat untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” tegasnya.