Trauma yang mendalam akibat kekerasan seksual ini begitu kuat, sehingga korban tak sanggup menahan beban emosional yang sudah dipendam begitu lama.
Ketakutan ini, ditambah dengan trauma yang mendalam, membuat pengungkapan kasus ini menjadi sangat menyakitkan, baik bagi para korban maupun bagi Dean sebagai orang tua asuh yang mendampingi mereka.
“Korban begitu tegang dan bahkan sampai marah ketika mengingat kembali kejadian yang mereka alami,” tambah Dean. Ia menduga bahwa emosi yang membuncah ini berasal dari pengalaman pahit yang mereka simpan bertahun-tahun, tanpa ada tempat untuk meluapkannya.
Pengalaman ini, menurut Dean, membuat para korban merasakan ketakutan yang luar biasa, dan trauma tersebut masih sangat nyata.
Baca juga: Profil Abi Sudirman: Pimpinan Panti Asuhan yang Tersandung Kasus Pelecehan di Tangerang
Pengungkapan Kasus dan Tindakan Hukum
Kini, kasus kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam Annur telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Sudirman (49), yang merupakan Ketua Yayasan, Yusuf Bahtiar (30) selaku pengasuh, dan Yandi Supriyadi (28), yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua tersangka, Sudirman dan Yusuf, sudah berhasil diamankan oleh pihak berwajib dan sedang menjalani proses hukum. Sementara itu, polisi terus memburu Yandi Supriyadi yang masih buron.
Penetapan tersangka ini memberikan harapan bagi para korban dan keluarga mereka bahwa keadilan akan ditegakkan.