Selain itu, Kejaksaan Agung juga menanggapi pengajuan PK Jessica. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menyebut bahwa Jessica sebelumnya telah mengajukan PK pada 2018 yang berakhir dengan penolakan.
Meskipun ada perdebatan terkait jumlah pengajuan PK, Harli mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34 Tahun 2013 yang memungkinkan PK lebih dari sekali dengan pertimbangan adanya teknologi baru.
Baca juga: Pengajuan PK Kedua Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Otto Hasibuan: Ini Bukan Langkah Mudah
Penutupan
Kasus kopi sianida ini masih menjadi perhatian publik luas, terutama setelah Jessica Wongso dibebaskan bersyarat pada Agustus 2024.
Dengan pengajuan PK kedua ini, Jessica dan tim hukumnya berharap bisa membuktikan bahwa ada kekeliruan dalam vonis sebelumnya. Sementara itu, keluarga Mirna tetap yakin bahwa keadilan akan berpihak pada mereka.(*)