Alasan Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali di Kasus Kopi Sianida

Baca juga: Jessica Wongso Ajukan PK Kedua dalam Kasus Pembunuhan Mirna, Ayah Mirna Yakin Hakim Akan Menolak

3. Inkonistensi Bukti Lain

Selain masalah autopsi, Otto juga menyoroti adanya ketidakcocokan dalam jumlah sisa kopi yang diperiksa oleh pihak kepolisian. Menurut Otto, penghitungan jumlah kopi yang tersisa tidak sesuai dengan ukuran gelas yang digunakan di Kafe Olivier.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah melakukan penghitungan dengan membeli gelas yang sama dan bisa membuktikan bahwa sisa kopi yang diperiksa melebihi volume yang seharusnya,” kata Otto.

Kronologi Kasus Kopi Sianida

Kasus kopi sianida bermula pada 6 Januari 2016, ketika Wayan Mirna Salihin bertemu dengan Jessica Wongso dan seorang teman lainnya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier, Jakarta.

Jessica datang lebih dulu dan memesan tempat serta minuman, termasuk es kopi Vietnam untuk Mirna. Setelah Mirna meminum kopi tersebut, ia mengeluhkan rasa kopi yang tidak enak, lalu tak lama kemudian mengalami kejang dan pingsan. Mirna akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

Ayah Mirna, Darmawan Salihin, langsung melaporkan kematian anaknya yang dianggap tidak wajar ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya kandungan sianida dalam kopi yang diminum Mirna.

Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 dan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Sandy Salihin Kembaran Mirna Salihin Muncul Seiring Viralnya Film Dokumenter Kasus Kopi Sianida

Reaksi dari Pihak Keluarga Korban

Terkait dengan pengajuan PK ini, ayah Mirna, Darmawan Salihin, menilai bahwa upaya Jessica hanya akan sia-sia. Ia merasa yakin bahwa permohonan PK ini akan ditolak oleh Mahkamah Agung.

“PK ini sudah pernah dilakukan, dan saya yakin hasilnya tidak akan berbeda. Saya anggap upaya ini terlalu dipaksakan,” kata Darmawan.

Tanggapan Pengadilan dan Kejaksaan Agung

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pengajuan PK Jessica dengan nomor 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst. Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, mengonfirmasi bahwa berkas PK tersebut akan segera dikirim ke Mahkamah Agung setelah diperiksa oleh majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *