Jakarta – Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin yang dikenal dengan sebutan kasus kopi sianida.
Dalam PK kedua ini, kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mengungkapkan dua alasan utama yang menjadi dasar pengajuan PK. Otto menekankan adanya bukti baru (novum) serta kekhilafan hakim dalam memproses perkara ini.
Berikut adalah poin-poin utama terkait alasan Jessica mengajukan PK:
1. Bukti Baru (Novum)
Otto menyebutkan adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Rekaman ini diperoleh dari Olivier, tempat kejadian perkara di mana Mirna Salihin mengonsumsi kopi yang diduga mengandung sianida.
Menurut Otto, rekaman CCTV tersebut menunjukkan bagian-bagian penting yang hilang dalam persidangan pertama.
“Kami beruntung memperoleh rekaman tersebut secara resmi. Ini menjadi dasar kami untuk mengajukan PK,” ungkap Otto.
Otto menegaskan bahwa bukti baru ini sangat relevan dan penting, karena selama ini tidak pernah diputar dalam persidangan. Hal ini, lanjut Otto, membuat kasus ini menjadi tidak transparan dan membingungkan.
2. Kekhilafan Hakim
Selain bukti baru, Otto juga menyatakan bahwa ada kekeliruan yang dilakukan hakim dalam menilai dan memutus perkara ini. Salah satu kekhilafan yang diangkat adalah tidak adanya autopsi terhadap jenazah Mirna, padahal menurut Otto, dalam kasus pembunuhan di Indonesia, autopsi merupakan prosedur yang lazim dilakukan.
“Dalam kasus-kasus pembunuhan lain di Indonesia, autopsi selalu dilakukan. Bahkan dalam kasus-kasus besar seperti pembunuhan Brigadir J dan Vina Cirebon,” jelas Otto.
Otto merujuk pada hasil pemeriksaan lambung Mirna di rumah sakit yang tidak menunjukkan adanya sianida dalam waktu 70 menit setelah kematian. Namun, tiga hari kemudian, setelah jenazah Mirna telah diformalin, ditemukan 0,2 miligram sianida dalam lambung korban.
“Bagaimana bisa sianida muncul setelah tiga hari? Apalagi orang tersebut sudah meninggal,” tanya Otto.