Ia menjelaskan bahwa peninjauan kembali adalah hak setiap warga negara yang merasa tidak bersalah dan melihat adanya celah hukum yang bisa dimanfaatkan.
“Jessica selalu mengatakan bahwa dia tidak melakukan perbuatan tersebut. Karena itu, sekecil apa pun kesempatan yang ada dalam hukum, dia harus mencoba untuk memperjuangkan kebenaran,” kata Otto.
Baca juga: Jessica Wongso Ajukan PK Kedua dalam Kasus Pembunuhan Mirna, Ayah Mirna Yakin Hakim Akan Menolak
Respons Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengonfirmasi bahwa pengajuan PK Jessica Wongso telah terdaftar dengan nomor perkara 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst. Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, menyatakan bahwa pengadilan sedang mempersiapkan majelis hakim yang akan ditunjuk untuk memeriksa permohonan tersebut.
Setelah majelis hakim selesai memeriksa berkas PK ini, berkas akan diajukan ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut.
“Majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK ini akan ditunjuk oleh ketua pengadilan, dan setelah itu, berkas akan dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk diputuskan,” jelas Zulkifli kepada media, Rabu (9/10/2024).
Reaksi Keluarga Korban: Keyakinan Penolakan PK
Sementara itu, pihak keluarga Wayan Mirna Salihin, khususnya ayah Mirna, Darmawan Salihin, merespons langkah hukum Jessica dengan keyakinan bahwa pengajuan PK ini akan ditolak. Menurutnya, upaya Jessica ini hanya memperpanjang proses yang seharusnya sudah selesai sejak dulu.
Darmawan menyatakan bahwa PK sebelumnya yang diajukan pada tahun 2018 sudah ditolak oleh Mahkamah Agung. Oleh karena itu, dia merasa tidak ada alasan kuat untuk pengajuan PK kali ini diterima oleh pengadilan.