Jakarta – Jessica Kumala Wongso kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Kedatangannya kali ini ditemani oleh Otto Hasibuan, kuasa hukumnya, yang menyampaikan bahwa Jessica mengalami trauma saat melihat kembali pengadilan, mengingat pengalaman pahit yang dia alami delapan tahun lalu.
Menurut Otto, Jessica sempat merasakan ketegangan karena trauma yang ditimbulkan dari masa lalunya.
“Mungkin Jessica merasa sedikit tegang karena dulu setiap dia datang ke sini, dia selalu mengenakan baju putih saat menghadapi sidang,” ungkap Otto kepada media, Rabu (9/10/2024).
Ia menambahkan bahwa Jessica sempat berbicara kepadanya di mobil, mengungkapkan rasa traumanya saat melihat gedung pengadilan. Otto mencoba menenangkan Jessica dengan menjelaskan bahwa situasinya kini berbeda karena Jessica tidak lagi dalam status tahanan, tetapi sudah bebas bersyarat.
Baca juga: Pengajuan PK Kedua Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Otto Hasibuan: Ini Bukan Langkah Mudah
Alasan Pengajuan PK Kedua: Bukti Baru dan Kekhilafan Hakim
Dalam pengajuan peninjauan kembali ini, Jessica didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Otto Hasibuan. Mereka berpendapat bahwa ada alasan kuat untuk mengajukan PK kedua, salah satunya adalah bukti baru (novum) yang belum pernah diajukan sebelumnya.
Otto menyatakan bahwa bukti tersebut berupa rekaman CCTV dari kafe Olivier, tempat peristiwa kopi sianida terjadi, yang dapat memperkuat pembelaan Jessica bahwa ia tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Selain bukti baru, Otto juga menegaskan bahwa ada kekhilafan hakim dalam menilai perkara kopi sianida yang menyebabkan putusan hukum tersebut dinilai tidak tepat.