Meski sudah bebas bersyarat, Jessica tetap berkeras mengajukan PK dengan alasan terdapat bukti baru yang bisa mengubah putusan. Otto Hasibuan menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari hak Jessica sebagai terdakwa yang tidak merasa bersalah.
“Kami mendasarkan PK ini pada beberapa alasan, termasuk adanya novum baru dan kekeliruan hakim dalam memutus perkara ini,” jelas Otto.
Novum yang diajukan berupa rekaman CCTV yang diklaim bisa menunjukkan kejadian sebenarnya saat Mirna meninggal setelah meminum kopi sianida di kafe Olivier pada tahun 2016.
Baca juga: Ammar Zoni Hadiri Sidang Kasus Narkoba di PN Jakarta Selatan
Bukti Baru: Rekaman CCTV dan Argumen Novum
Otto mengungkapkan bahwa bukti baru ini berupa flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat peristiwa pembunuhan terjadi. Bukti ini diyakini bisa membuktikan bahwa Jessica tidak terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
“Ini bukan langkah yang mudah bagi kami, tapi Jessica mengatakan dia tidak melakukan perbuatan itu, sehingga sekecil apa pun kesempatan hukum yang diberikan, dia ingin memanfaatkannya,” ujar Otto.
Reaksi Keluarga Mirna: Keyakinan PK Akan Ditolak
Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna, merespons pengajuan PK kedua ini dengan skeptis. Menurutnya, Jessica Wongso terlalu memaksakan diri untuk mencari celah hukum yang tidak lagi relevan. Darmawan menilai bahwa bukti yang diajukan bukanlah novum yang sebenarnya.
“Sidang PK sudah pernah dilakukan dan ditolak, ini hanya pengulangan yang dipaksakan. Apa yang mereka ajukan bukan novum, ini hanya karangan semata,” kata Darmawan. Dia menambahkan bahwa jika Mirna tidak bertemu dengan Jessica saat itu, putrinya masih hidup.