Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menanggapi permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, membenarkan bahwa pengajuan tersebut sudah terdaftar secara resmi dengan nomor 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
Dalam keterangannya, Zulkifli menjelaskan bahwa pengadilan kini sedang mempersiapkan majelis hakim yang akan memeriksa permohonan ini.
“Ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa PK ini, dan selanjutnya berkasnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut,” ujar Zulkifli pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Baca juga: Jessica Wongso Ajukan PK Kedua dalam Kasus Pembunuhan Mirna, Ayah Mirna Yakin Hakim Akan Menolak
Proses Hukum: Langkah-langkah Lanjutan
Menurut Zulkifli, penunjukan majelis hakim diharapkan selesai dalam waktu dekat. Setelah berkas peninjauan kembali diperiksa, pihak kejaksaan akan memberikan jawaban atas permohonan tersebut, sebelum berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili.
Ini menjadi langkah penting dalam perjalanan hukum Jessica Wongso yang sebelumnya sudah melalui serangkaian proses peradilan, mulai dari banding hingga kasasi.
Jessica Wongso dan Otto Hasibuan: Kembali Ajukan PK
Jessica Wongso, didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan, mendatangi PN Jakpus untuk mendaftarkan permohonan PK pada 9 Oktober 2024.