Pengajuan PK Kedua Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Otto Hasibuan: Ini Bukan Langkah Mudah

jessica wongso

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menanggapi permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, membenarkan bahwa pengajuan tersebut sudah terdaftar secara resmi dengan nomor 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Zulkifli menjelaskan bahwa pengadilan kini sedang mempersiapkan majelis hakim yang akan memeriksa permohonan ini.

“Ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa PK ini, dan selanjutnya berkasnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut,” ujar Zulkifli pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Baca juga: Jessica Wongso Ajukan PK Kedua dalam Kasus Pembunuhan Mirna, Ayah Mirna Yakin Hakim Akan Menolak

Proses Hukum: Langkah-langkah Lanjutan

Menurut Zulkifli, penunjukan majelis hakim diharapkan selesai dalam waktu dekat. Setelah berkas peninjauan kembali diperiksa, pihak kejaksaan akan memberikan jawaban atas permohonan tersebut, sebelum berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili.

Ini menjadi langkah penting dalam perjalanan hukum Jessica Wongso yang sebelumnya sudah melalui serangkaian proses peradilan, mulai dari banding hingga kasasi.

Jessica Wongso dan Otto Hasibuan: Kembali Ajukan PK

Jessica Wongso, didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan, mendatangi PN Jakpus untuk mendaftarkan permohonan PK pada 9 Oktober 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *