Namun, Harli juga mengakui bahwa terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013 yang memungkinkan PK diajukan lebih dari satu kali jika ada alasan yang kuat, seperti adanya peran ilmu pengetahuan atau teknologi baru yang relevan.
“Meski demikian, aturan hukum di dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tetap menegaskan bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali,” tambah Harli.
Ia juga menambahkan bahwa putusan MK ini masih menjadi bahan perdebatan dalam praktik hukum di Indonesia. “Namun, dalam perkembangan hukum, putusan MK membolehkan adanya PK lebih dari satu kali dengan syarat tertentu,” ujar Harli.
Baca juga: Panik, Video Ayah Mirna Keceplosan Punya Botol Racun Sianida, Eh Langsung Diralat
Sejarah Kasus
Jessica Wongso pertama kali divonis bersalah pada 2016 atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dalam persidangan, terungkap bahwa Jessica menyajikan kopi beracun yang berisi sianida kepada Mirna di sebuah kafe di Jakarta.
Jessica telah mengajukan berbagai perlawanan hukum, termasuk banding, kasasi, dan PK, namun semua upaya tersebut gagal, dan hukumannya tetap 20 tahun penjara.
Dengan pengajuan PK yang kedua ini, Jessica dan tim hukumnya berharap dapat membatalkan vonis tersebut. Namun, melihat skeptisisme dari keluarga korban dan penegak hukum, nasib permohonan PK ini masih menjadi tanda tanya besar.
Penutup
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang melibatkan Jessica Wongso telah menjadi salah satu kasus kriminal yang paling banyak disorot di Indonesia.