Didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, Jessica tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Otto menyatakan bahwa PK ini diajukan setelah mempertimbangkan bukti baru yang menurut mereka dapat mengubah hasil perkara. “Kami telah memikirkan hal ini selama beberapa waktu.
Kami yakin ada novum baru yang bisa kami ajukan dalam perkara ini,” ujar Otto. Bukti yang diajukan kali ini, menurut Otto, adalah rekaman CCTV dari lokasi kejadian yang mereka klaim sebagai bukti baru yang belum dipertimbangkan dalam persidangan sebelumnya.
Otto juga menegaskan bahwa terdapat kekhilafan dalam putusan hakim yang menangani perkara ini. “Novum yang kami gunakan berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV dari tempat kejadian di kafe Olivier saat peristiwa tersebut terjadi,” jelas Otto.
Baca juga: Data dan Fakta Pernyataan Viral Ayah Mirna Terkait Botol Sianida
Komentar Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung melalui Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), memberikan tanggapan terhadap pengajuan PK Jessica.
Harli mengingatkan bahwa pada 2018, Jessica pernah mengajukan permohonan PK yang ditolak oleh Mahkamah Agung. Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 263 Ayat (3) KUHAP, PK hanya bisa diajukan satu kali.