Dari 717 pelamar yang dinyatakan TMS, sebanyak 390 peserta memanfaatkan hak ini dan mengajukan sanggahan. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil sanggahan yang diterima oleh panitia seleksi. Sebanyak 350 peserta ditolak sanggahannya, dan 40 peserta lainnya berhasil mengubah status mereka dari TMS menjadi MS.
Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat, mereka berhak untuk melanjutkan ke tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD). Seleksi ini akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Informasi mengenai jadwal pelaksanaan SKD akan diumumkan secara resmi melalui laman resmi BKPSDM Kabupaten Karanganyar di http://bkpsdm.karanganyarkab.go.id. Peserta diharapkan terus memantau perkembangan dan mengikuti seluruh instruksi yang diberikan oleh panitia.
Proses Seleksi yang Transparan dan Final
Djoko menekankan bahwa seluruh tahapan seleksi, mulai dari verifikasi administrasi hingga pelaksanaan SKD, dilakukan secara transparan dan profesional. Panitia seleksi berupaya memastikan bahwa setiap tahapan berlangsung dengan adil, berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Keputusan yang diambil oleh panitia seleksi instansi CPNS ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Djoko. Pernyataan ini menegaskan bahwa hasil seleksi sudah melalui proses yang ketat dan tidak ada ruang bagi peserta untuk mengajukan keberatan lebih lanjut setelah masa sanggah berakhir.