Selebriti – Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan selebgram Ratu Talisha, yang dikenal dengan nama Ratu Entok, sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penetapan status tersangka ini muncul sebagai respons terhadap video viral yang diunggah Ratu Entok, di mana dia tampak menyuruh sosok Yesus untuk memotong rambut agar tidak terlihat menyerupai perempuan. Tindakan ini telah memicu kemarahan masyarakat dan menuai laporan dari warga.
Baca juga: Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Menjalani Pembaptisan dan Peneguhan Pernikahan Kembali
Penahanan Ratu Entok
Setelah penetapan tersangka, Ratu Entok ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa penahanan dilakukan mengingat potensi ancaman hukuman bagi Ratu Entok di atas lima tahun. “Oleh karena itu, penahanan terhitung mulai malam ini,” ungkap Hadi kepada wartawan pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Proses penjemputan paksa Ratu Entok berlangsung pada siang hari di kediamannya. Penyidik kemudian membawanya ke gedung Direktorat Siber Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses tersebut, penyidik melakukan gelar perkara yang kemudian berujung pada penetapan Ratu Entok sebagai tersangka. “Dia dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan warga yang diterima Polda Sumut pada Jumat, 4 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, Ratu Entok dituduh melakukan penistaan agama setelah mengunggah video live streaming di akun TikTok @ratuentokglowskincare.