Selebriti – Gugatan cerai yang diajukan oleh Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven, kini telah memasuki tahap awal di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pada 7 Oktober 2024, Baim melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, resmi mengajukan permohonan talak cerai.
Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menjelaskan bahwa permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS per tanggal 8 Oktober 2024.
Dugaan Perselingkuhan Mewarnai Proses Cerai
Dalam konferensi pers yang diadakan setelah pengajuan cerai, Baim Wong secara terbuka mengungkapkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula.
Ia menyatakan bahwa hal ini menjadi salah satu faktor utama di balik keputusan untuk mengakhiri pernikahan mereka. “Saya merasa terkhianati dalam hubungan ini, dan dugaan tersebut mempengaruhi saya untuk mengambil langkah ini,” ungkap Baim dengan nada serius.
Baim dan Paula, yang menikah pada 22 November 2018, telah dikaruniai dua anak laki-laki. Dalam gugatannya, Baim meminta hak asuh penuh atas kedua anak mereka. Ia tidak mengajukan tuntutan mengenai pembagian harta gono-gini, yang menunjukkan fokusnya pada masa depan anak-anak mereka.
Alasan dan Proses Hukum yang Ditempuh
Taslimah menjelaskan bahwa setiap pengajuan cerai harus disertai dengan alasan yang jelas. “Terdapat alasan-alasan yang menjadi dasar pengajuan cerai ini, dan itu harus dilampirkan dalam dokumen permohonan,” jelasnya.