Selebriti – Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memberikan konfirmasi mengenai gugatan cerai yang diajukan oleh Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven.
Gugatan tersebut resmi didaftarkan pada 7 Oktober 2024 oleh kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, melalui sistem pendaftaran online.
Taslimah, Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menginformasikan bahwa pengajuan cerai tersebut teregister dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS per 8 Oktober 2024.
Baca juga: Baim Wong Pilih Tinggalkan Rumah yang Ditinggali Bersama Paula: Pisah Rumah Selama 7 Bulan
Dugaan Perselingkuhan yang Menghantui Rumah Tangga
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan saat konferensi pers, Baim Wong tidak segan-segan untuk mengungkapkan dugaan perselingkuhan yang dialaminya, yang dinilai sebagai salah satu penyebab runtuhnya rumah tangga mereka.
“Keberadaan dugaan ini menjadi salah satu faktor yang sangat memengaruhi keputusan saya untuk bercerai,” tegas Baim. Pernyataan ini menambah kompleksitas dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan menciptakan sorotan publik yang tajam.
Sejak menikah pada 22 November 2018, Baim dan Paula telah dikaruniai dua anak laki-laki. Saat ini, keduanya sedang dalam proses untuk menentukan hak asuh anak.
Dalam gugatan yang diajukan, Baim memohon untuk mendapatkan hak asuh penuh atas kedua anaknya, sementara ia tidak mengajukan tuntutan terkait pembagian harta gono-gini.
Baca juga: Baim Wong Pisah Rumah dengan Paula Verhoeven Selama 7 Bulan, Netizen: Nggak Ada yang Tahu!
Proses Hukum dan Persidangan yang Diharapkan