“Pihak kami telah menerima pengajuan dari Baim Wong, yang meminta izin untuk melafalkan talak kepada istrinya serta permohonan untuk mendapatkan hak asuh penuh atas kedua anak mereka,” ungkap Taslimah, Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dalam keterangan resminya.
Baim Wong dan Paula Verhoeven yang menikah pada 22 November 2018 telah dikaruniai dua orang anak laki-laki. Hingga saat ini, kedua anak tersebut diasuh bersama oleh kedua orang tuanya, namun dengan adanya gugatan cerai ini, pengasuhan anak menjadi isu yang sangat penting bagi Baim.
Restu Keluarga dan Perjalanan Emosional
Proses perceraian ini juga melibatkan keluarga besar Baim Wong dan Paula Verhoeven. Baim mengaku bahwa sebelum mengambil keputusan untuk bercerai, ia telah berkonsultasi dengan keluarganya, terutama ayahnya, mengingat ibunya telah tiada.
“Saya sudah berdiskusi dengan ayah saya tentang bagaimana sebaiknya menyelesaikan masalah ini. Keluarga saya pun sudah memberikan restu untuk melanjutkan proses ini,” jelas Baim.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan keluarga Paula untuk mencari jalan terbaik. Namun, meskipun upaya mediasi keluarga telah dilakukan, perceraian tampaknya tetap menjadi pilihan terakhir yang dipilih oleh keduanya.
Sidang Perdana dan Proses Mediasi
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven pada 23 Oktober 2024. Pada sidang pertama tersebut, keduanya diwajibkan hadir untuk mengikuti proses mediasi yang diharapkan dapat menemukan solusi damai sebelum berlanjut ke persidangan penuh.
“Jika kedua pihak hadir, baik penggugat maupun tergugat, mereka akan diarahkan untuk mengikuti mediasi yang telah difasilitasi oleh pengadilan,” ungkap Taslimah lebih lanjut.