“Permohonan yang diajukan Baim Wong termasuk permintaan untuk diizinkan melafalkan talak terhadap istrinya serta permintaan untuk mendapatkan hak asuh atas kedua anak mereka,” jelas Taslimah lebih lanjut.
Pernikahan Baim Wong dan Paula Verhoeven, yang berlangsung pada 22 November 2018, telah dikaruniai dua anak laki-laki. Namun, dengan adanya gugatan cerai ini, tanggung jawab pengasuhan mereka tampaknya akan menjadi salah satu isu utama yang perlu diselesaikan di pengadilan.
Alasan Perceraian Masih Tertutup
Meski gugatan cerai talak telah diajukan, alasan spesifik di balik keputusan ini belum bisa diungkapkan ke publik. Taslimah menyebutkan bahwa setiap gugatan cerai talak harus disertai alasan yang jelas dan sah, namun detail terkait alasan tersebut masih menjadi bagian dari materi persidangan dan belum dapat dibuka ke publik.
“Tentu ada alasan yang diajukan oleh pemohon dalam kasus ini, karena setiap gugatan harus dilengkapi dengan alasan yang mendasari. Jika tidak ada alasan, maka permohonan tersebut dianggap kurang lengkap.
Namun, rincian alasan tersebut masih menjadi bagian dari sidang dan belum bisa kami sampaikan,” tutur Taslimah.
Ketika ditanya apakah terdapat faktor pertengkaran atau kemungkinan keterlibatan pihak ketiga dalam perpisahan ini, Taslimah menegaskan bahwa isu-isu tersebut adalah bagian dari materi yang akan dibahas di persidangan dan belum bisa dijelaskan lebih lanjut.
Sidang Perdana dan Proses Mediasi