Selebriti – Kasus perceraian antara aktor Baim Wong dan model Paula Verhoeven telah resmi masuk dalam ranah hukum.
Gugatan cerai talak yang diajukan Baim melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, pada 7 Oktober 2024 kini telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menurut keterangan Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, pendaftaran gugatan ini dilakukan secara online, dan resmi terdaftar pada 8 Oktober 2024.
“Pihak kami telah menerima pengajuan resmi dari Muhammad Ibrahim, yang merupakan nama asli Baim Wong, pada 7 Oktober.
Gugatan ini kemudian secara administratif terdaftar di pengadilan pada hari berikutnya,” ungkap Taslimah dalam keterangan pers yang diberikan di kantornya pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca juga: Bikin Kaget! Baim Wong Ajukan Cerai Talak Paula Verhoeven, Tuntut Hak Asuh Anak Tanpa Gono-Gini
Gugatan Cerai Tanpa Gono-Gini, Fokus pada Hak Asuh Anak
Gugatan yang diajukan Baim Wong tidak hanya berisi permohonan cerai talak, tetapi juga mencakup permohonan hak asuh atas kedua anak mereka. Dalam gugatan tersebut, Baim tidak mengajukan tuntutan terkait pembagian harta gono-gini.
Fokus utama gugatan ini tampaknya adalah hak asuh anak, di mana Baim berharap dapat memperoleh hak pengasuhan penuh atas dua putra mereka yang selama ini diasuh bersama.