Selebriti – Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menerima gugatan cerai talak dari aktor Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven. Gugatan tersebut diajukan pada 7 Oktober 2024 oleh pengacara Baim, Fahmi Bachmid, melalui sistem pendaftaran online.
Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan bahwa perkara ini telah resmi terdaftar pada 8 Oktober 2024.
“Dalam catatan panitera, pengajuan resmi dari pihak Baim Wong terdaftar pada 8 Oktober, meski pendaftarannya dilakukan secara online sehari sebelumnya,” ujar Taslimah ketika memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa, 8 Oktober 2024.
Gugatan yang diajukan oleh Baim Wong mencakup permohonan cerai talak sekaligus hak asuh terhadap kedua anak mereka. Namun, Baim tidak mengajukan tuntutan terkait pembagian harta gono-gini dalam proses ini.
Fokus Pada Hak Asuh Anak
Dalam gugatan tersebut, Baim Wong memprioritaskan hak asuh anak-anaknya. Melalui pengacaranya, ia meminta izin kepada pengadilan untuk melafalkan talak kepada Paula, serta meminta agar hak pengasuhan atas kedua anak laki-laki mereka diberikan kepadanya.
“Selain mengajukan talak, Baim juga meminta agar pengadilan memberikan hak asuh penuh atas kedua anaknya,” tambah Taslimah, menjelaskan isi permohonan yang diajukan oleh Baim Wong.
Pernikahan Baim Wong dan Paula Verhoeven yang berlangsung pada 22 November 2018 telah dikaruniai dua orang anak. Hingga saat ini, pengasuhan kedua anak tersebut masih dilakukan secara bersama-sama oleh Baim dan Paula.