Selebriti – Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru-baru ini mengonfirmasi adanya gugatan cerai yang diajukan oleh aktor ternama Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven.
Gugatan tersebut terdaftar pada tanggal 7 Oktober 2024, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. Pengajuan itu dilakukan oleh pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid, melalui sistem pendaftaran online.
“Permohonan telah terdaftar pada panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober, namun resmi tercatat pada 8 Oktober,” jelas Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Dalam gugatan tersebut, Baim Wong mengajukan cerai talak terhadap Paula Verhoeven dan mengajukan hak asuh penuh atas kedua anak mereka. Tidak ada tuntutan terkait harta gono-gini yang diajukan oleh pihak Baim Wong.
“Baim Wong mengajukan permohonan cerai talak dan meminta hak asuh atas kedua anaknya. Pemohon juga meminta izin dari pengadilan untuk melafalkan talak kepada istrinya, serta meminta hak pengasuhan anak diberikan kepadanya,” tambah Taslimah.
Baca juga: Baim Wong Pisah Rumah dengan Paula Verhoeven Selama 7 Bulan, Netizen: Nggak Ada yang Tahu!
Pernikahan Baim Wong dan Paula Verhoeven
Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018 dalam sebuah acara yang cukup meriah dan menjadi perhatian publik. Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai dua anak laki-laki yang saat ini masih diasuh bersama.
Selama bertahun-tahun, pernikahan mereka dianggap harmonis oleh banyak pihak. Namun, kabar perceraian ini membantah anggapan tersebut, sekaligus menimbulkan banyak spekulasi mengenai penyebab keretakan rumah tangga mereka.