Simak Nominal Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan: Program Indonesia Pintar (PIP) 2024

Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2024

1. Bantuan PIP untuk Sekolah Dasar (SD)

Untuk siswa yang berada pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), serta program Paket A, pemerintah menetapkan nominal bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.

Bacaan Lainnya

Jumlah ini ditujukan untuk mendukung pembelian perlengkapan sekolah dan kebutuhan pendidikan lainnya.

Detailnya sebagai berikut:

  • Siswa reguler yang sudah terdaftar akan menerima Rp450.000 untuk satu tahun ajaran penuh.
  • Sementara bagi siswa yang baru saja mendaftar di kelas 1 tahun ajaran 2024/2025 atau siswa yang berada di kelas 6 (tahun ajaran 2023/2024), hanya akan menerima Rp225.000 karena dana disesuaikan dengan semester yang dijalani.

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan dasar pendidikan anak-anak di tingkat SD, seperti pembelian buku, seragam, dan alat tulis.

2. Bantuan PIP untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Paket B, nominal bantuan yang diberikan oleh pemerintah adalah sebesar Rp750.000 per tahun.

Detailnya sebagai berikut:

  • Siswa SMP reguler menerima bantuan penuh sebesar Rp750.000 untuk satu tahun ajaran.
  • Siswa yang baru mendaftar di kelas 7 pada tahun ajaran 2024/2025, serta siswa kelas 9 yang akan lulus pada akhir tahun ajaran 2023/2024, hanya menerima Rp375.000 karena mereka hanya bersekolah untuk satu semester.

Bantuan ini dirancang untuk menutup kebutuhan siswa di jenjang pendidikan menengah pertama, terutama terkait biaya tambahan untuk buku pelajaran, seragam, transportasi, dan biaya kegiatan sekolah lainnya.

Baca juga: Simak Jadwal Pencairan Dana Program Indonesia Pintar Kemdikbud 2024 SD, SMP, SMA, Totalnya Rp1,8 Juta

3. Bantuan PIP untuk Sekolah Menengah Atas (SMA)

Siswa yang berada di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Paket C akan menerima bantuan yang lebih besar. Pemerintah menetapkan nominal bantuan sebesar Rp1.000.000 per tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *