Simak Jadwal Pencairan Dana Program Indonesia Pintar Kemdikbud 2024 SD, SMP, SMA, Totalnya Rp1,8 Juta

Bantuan ini disalurkan kepada siswa yang telah memenuhi kriteria tertentu dan melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur seperti BNI, BRI, atau BSI.

Namun, pertanyaan yang kerap muncul di kalangan siswa dan wali murid adalah mengenai kapan tepatnya dana bantuan ini akan cair. Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami jadwal pencairan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Bacaan Lainnya

Jadwal Pencairan PIP 2024

Pencairan dana PIP 2024 dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun. Saat ini, pencairan memasuki termin ketiga yang berlangsung dari September hingga Desember 2024.

Bagi siswa yang baru saja mengaktifkan rekening SimPel mereka, dana bantuan diperkirakan akan cair paling cepat dua minggu setelah aktivasi rekening.

Jadwal lengkap pencairan dana untuk termin ketiga adalah sebagai berikut:

  • Termin 3: September, Oktober, November, Desember 2024

Cara Memeriksa Penerimaan Dana PIP
Untuk memastikan apakah dana PIP sudah diterima atau belum, siswa atau wali murid dapat mengecek status pencairan melalui laman resmi Kemendikbud yang tersedia di pip.kemdikbud.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di Kartu Keluarga (KK).
  3. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
  4. Klik menu “Cek Penerima PIP”.
  5. Tunggu hingga data penerima muncul di layar.

Jika nama siswa terdaftar sebagai penerima, Surat Keputusan (SK) pemberian bantuan akan muncul di laman tersebut. SK ini menjadi tanda bahwa dana bantuan sudah bisa dicairkan melalui ATM di bank yang bersangkutan, baik itu BNI, BRI, maupun BSI.

Baca juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Galang Dana untuk Palestina

Besaran Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Bantuan yang diberikan melalui PIP bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah rincian nominal dana yang diterima berdasarkan jenjang pendidikan:

  1. Sekolah Dasar (SD/SDLB/Paket A):
    • Siswa reguler menerima Rp450.000 per tahun.
    • Siswa baru atau kelas akhir hanya menerima Rp225.000, karena mereka hanya menjalani satu semester.
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB/Paket B):
    • Siswa reguler menerima Rp750.000 per tahun.
    • Siswa baru atau kelas akhir menerima Rp375.000.
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/SMALB/Paket C):
    • Siswa reguler menerima Rp1.000.000 per tahun.
    • Siswa baru atau kelas akhir menerima Rp500.000.

Dengan adanya program ini, pemerintah berharap tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi. Program Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *