Dugaan Penghinaan Terhadap Polri
Tidak hanya menganiaya pacarnya, Leon juga terlibat dalam dugaan penghinaan terhadap institusi Polri. Dalam video viral, ia bahkan menantang agar ditangkap! Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa Leon melontarkan kata-kata tidak pantas terhadap Polri, namun hal ini dilakukan dalam kondisi emosi karena ketika itu sedang menganiaya pacarnya.
Kini, Leon harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun, dan Pasal 207 KUHP atas penghinaan terhadap institusi Polri dengan ancaman pidana satu tahun. Apakah Leon akan mampu keluar dari jeratan hukum ini?